Syarat Menjadi Dosen Harus Minimal S2
Semarang - Undang-Undang No. 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen yang mengatur, bahwa setiap pengajar mahasiswa
D-3 dan S-1 minimal S-2, menjadi ganjalan bagi semua dosen di Jawa
Tengah dan DIY. Pasalnya, ribuan dosen yang tersebar di perguruan tinggi
swasta Jateng dan DIY, masih bergelar S-1.Di Kopertis wilayah DIY,
tercatat ada 2.300 dosen masih bergelar S-1, demikian juga di Kopertis
wilayah Jawa Tengah.Ketua
Badan Kerjasama PTN-PTS Jateng/DIY, Prof.Sudijono Sastroatmodjo
mengungkapkan, banyaknya dosen yang mengajar mahasiswa S-1 belum
bergelar S-2 tersebut, dikarenakan tidak adanya program studi S-2 linier
atau program studi yang tidak membuka jenjang S-2. Sudijono yang juga
Rektor Universitas Negeri Semarang mengharapkan, pemerintah bisa
memfasilitas para dosen yang masih bergelar S-1 tersebut, sehingga tidak
akan berbenturan dengan aturan yang ada.
“Dosen yang mengajar di Jawa Tengah hampir semuanya S1, hal ini
karena tidak ada program S2 linier atau program studi yang tidak membuka
jenjang pendidikan S2,” ujar Sudjiono kepada kabar17.com.
Diketahui, tambah Prof. Sudijono, tahun 2014 mendatang, semua dosen
yang mengampu mahasiswa S-1 harus sudah mengantongi ijazah S-2 sesuai
dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. (ris/bye)