Selasa

Syarat Menjadi Dosen Harus Minimal S2

Semarang - Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur, bahwa setiap pengajar mahasiswa D-3 dan S-1 minimal S-2, menjadi ganjalan bagi semua dosen di Jawa Tengah dan DIY. Pasalnya, ribuan dosen yang tersebar di perguruan tinggi swasta Jateng dan DIY, masih bergelar S-1.Di Kopertis wilayah DIY, tercatat ada 2.300 dosen masih bergelar S-1, demikian juga di Kopertis wilayah Jawa Tengah.Ketua Badan Kerjasama PTN-PTS Jateng/DIY, Prof.Sudijono Sastroatmodjo mengungkapkan, banyaknya dosen yang mengajar mahasiswa S-1 belum bergelar S-2 tersebut, dikarenakan tidak adanya program studi S-2 linier atau program studi yang tidak membuka jenjang S-2. Sudijono yang juga Rektor Universitas Negeri Semarang mengharapkan, pemerintah bisa memfasilitas para dosen yang masih bergelar S-1 tersebut, sehingga tidak akan berbenturan dengan aturan yang ada.
“Dosen yang mengajar di Jawa Tengah hampir semuanya S1, hal ini karena tidak ada program S2 linier atau program studi yang tidak membuka jenjang pendidikan S2,” ujar Sudjiono kepada kabar17.com.
Diketahui, tambah Prof. Sudijono, tahun 2014 mendatang, semua dosen yang mengampu mahasiswa S-1 harus sudah mengantongi ijazah S-2 sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. (ris/bye)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar